Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah Setelah Divaksin Covid-19, Kenapa?

ZonaBengkulu.Com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi Covid-19 akan perdana dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan menerima vaksin Covid -19.

Budi Gunadi berharap agar progam vaksinasi Covid -19 nantinya dapat berjalan dengan lancar. Seperti diketahui, pada tahap pertama pemerintah akan memulai vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Selanjutnya, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, para penerima vaksin Covid -19 ternyata setelah disuntik vaksin disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi,” tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Dalam petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan seperti pegal dan demam.

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

“Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis,” tulis petunjuk teknis.

“Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.” terang petunjuk teknis Kemenkes.

__Terbit pada
12 Januari 2021
__Kategori
Uncategorized

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *