Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu Beri Himbauan Kepada Masyarakat Dalam Pembakaran Sampah Sembarangan

ZONA BENGKULU NEWS, BENGKULU– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu tidak bosan-bosan memberikan Himbauan kepada warga khususnya warga masyarakat Kota Bengkulu, Selasa (5/9/2022), tentang larangan “Pembakaran Sampah Sembarangan” dan dampak yang di timbulkan dari karhutla.

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini antara lain:

  • Kabut asap menjadi tebal
  • Lingkungan disekitar menjadi tidak sehat
  • Penyakit yang timbul adalah inspirasi pernapasan

Kemudian, pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap. “Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal187 KUHP,Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” jelas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu.

BPBD Kota Bengkulu bersama Dinas Pemadam Kebakaran terus bekerja sama dalam penanggulangan bencana-bencana yang ditimbulkan secara alam maupun yang berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk Layanan Darurat Hubungi Bengkulu Siaga 112 atau Hubungi:

  • No Telepon: 0736 552300
  • Call Centre: 081273293302
  • Whats App: 08117308050

[Dessain]

__Terbit pada
6 September 2023
__Kategori
Hardnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *