
Pendaftaran Dibuka Selama 22 Hari, Pemprov Bengkulu Siapkan 579 Formasi CPNS dan PPPK
ZONABENGKULU.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pendaftaran itu dibuka selama 22 hari, mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK itu, dilakukan secara online, hanya melalui scasn.bkn.go.id.
“Mulai dibuka tanggal 30 Juni 2021, pukul 00.00 WIB. Silahkan mulai mendaftarkan diri,” terangnya di Kantor BKD Pemprov Bengkulu, Rabu (30/6).
Diah Irianti menambahkan, kuota CPNS dan PPPK untuk Pemprov Bengkulu tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 579 orang yang akan diterima. Rinciannya, dari 579 orang itu, 542 kuota PPPK dan 37 untuk kuota CPNS.
Termasuk di kabupaten/kota, kuotanya juga tidak mengalami perubahan. Hanya saja, untuk Kabupaten Lebong dan Mukomuko, dilakukan penundaan atas kebijakan pemda masing-masing, lantaran terkendala anggaran.
“Untuk kuota tidak mengalami perubahan dan daerah lain juga tidak ada perubahan,” ungkap Diah.
Menurut Diah, untuk saat ini yang harus dipahami oleh calon pelamar, ialah terkait kelengkapan syarat. Seperti CPNS, calon pelamar minimal usianya dari umur 18 sampai 35 tahun, saat melakukan pendaftaran. Jika lewat ataupun kurang dari usia itu, maka dipastikan akan gagal dalam proses pendaftaran.
“Berbeda dengan CPNS untuk jabatan profesi. Batas usianya 40 tahun yang akan diterima. Seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa,” imbuhnya.
Begitupun dengan syarat umum lainnya juga harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS dan PPPK. Seperti tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), serta kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
“Syarat-syarat lain juga harus dipahami oleh calon pelamar. Sehingga ketika melakukan pendaftaran, tidak ada kesalahan,” pungkasnya.
Dalam proses pendftaran nantinya, menurut Diah jika terjadi kendala ataupun portal pendaftaran sedang sibuk, maka pihaknya menyarankan untuk mencari waktu yang diperkirakan banyak orang tidak mendaftar. Seperti jam-jam malam maupun jam-jam tidak sibuk lainnya. Sebab, dalam proses pendaftaran, akan banyak berkas yang di upload ke portal pendaftaran.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan CPNS dan PPPK
KEGIATAN JADWAL
Pengumuman 30 Juni – 14 Juli 2021
Pendaftaran 30 Juni – 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 – 29 Juli 2021
Masa Sanggah 30 Juli – 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah 30 Juli – 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Agustus – Desember (Jadwal detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek)
Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021
Masa Sanggah 20 – 22 Desember 2021
Jawab Sanggah 20 – 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah 30 – 31 Desember 2021
Pengisian DRH 1 – 18 Januari 2022
Usul Penetapan NI PPPK Guru 19 Januari – 18 Februari 2022.
Pewarta = DMS
Iya
Iya, saya mengerti
Memcoba mendaftarkan diri sebagai calon peserta CPNS dan PPPK